welcome to cak hakam's blogspot

This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Monday 1 January 2001

makalah pkn hak dan kewajiban warga negara

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Di tegaskan bahwa tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat –syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, serta hal – hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang –undang. Selain itu masih banyak pula hak-hak kita sebagai warga negara indonesia, tetapi kita juga harus ingat akan kewjiban kita sebagai warga negara indonesia yang baik. Oleh karena itu dalam makalah ini akan dibahas hak-hak dan kewajiban warga negara indonesia yang telah di atur dalam UUD 1945 dan UU serta berbagai peraturan-peraturan lainnya.

1.2 Rumusan Masalah

  1. Apa yang dimaksud dengan hak?
  2. Apa yang dimaksud dengan Kewajiban?
  3. bagaimana Hak dan kewajiban dalam UUD 1945?
  4. bagaimana wujud kewajiban kita dalam memepertahankan Negara RI yang telah di atur dalam UUD 1945 pasal 30?

1.3 Tujuan

  1. mengetahui pengertian dari hak dan berbagai contohnya.
  2. mengetahui pengertian dari kewajiban dan berbagai contohnya.
  3. mengetahui bagaimana hak dan kewajiban dalam UUD 1945.
  4. mengetahui makna yang terkandung dalam UUD 1945 pasal 30 tentang kewajiban warga negara dalam membela tanah air.

BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Hak (HAM)

HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.

Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.

2.1.1 Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia:

o Hak asasi pribadi / personal Right

o Hak asasi politik / Political Right

o Hak azasi hukum / Legal Equality Right

o Hak azasi Ekonomi / Property Rigths

o Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights

o Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right

2.1.1 Contoh Hak Warga Negara Indonesia

1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.

2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.

4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.

5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.

6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh.

7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.

2.2 Pengertian Kewajiban

Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Berikut ini adalah beberapa contoh kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali.

2.2.1 Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia

1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.

2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).

3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.

4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.

5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik

2.3 Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam UUD 1945

Berikut adalah isi dari pasal yang menyatakan hak dan kewajiban warga Negara dalam UUD 1945 Bab X Pasal 26 – 30.

o Pasal 26 ayat 1 yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara pada ayat 2, syarat –syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dgn undang-undang.

o Pasal 27 ayat 1 bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukan nya didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat 2 disebutkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

o Pasal 28 disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dgn lisan dan sebagainya ditetapkan dgn undang-undang.

o Pasal 30 ayat 1 bahwa hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara dan ayat 2 mengatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan UU.

Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara:

1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.

2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.

3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.

4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.

5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.

6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.

7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

2.4 Makna UUD 1945 pasal 30

Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 30 Ayat (1) menyebutkan tentang hak dan kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Ayat (2) menyebutkan usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Ayat (3) menyebutkan tugas TNI sebagai "mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara". Ayat (4) menyebut tugas Polri sebagai "melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum". Ayat (5) menggariskan, susunan dan kedudukan, hubungan kewenangan TNI dan Polri dalam menjalankan tugas, serta hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan keamanan, diatur dengan undang-undang (UU). Dari pembacaan Pasal 30 secara utuh dapat dinyatakankan, meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta".

Pengaturan tentang sinkronisasi tugas pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara (kamneg) itulah yang seyogianya ditata ulang melalui undang-undang yang membangun adanya "ke-sistem-an" yang baik dan benar. Tanggal 8 Januari Tahun 2002 DPR melahirkan UU No 2 dan UU No 3 Tahun 2002, masing-masing tentang Polri dan tentang Hanneg, hasil dari Ketetapan MPR No VI dan VII Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri . Pada 18 Agustus 2000 Komisi Konstitusi meresmikan Amandemen Kedua UUD 1945 yang menghasilkan Ayat (2) Pasal 30 UUD 1945 dengan rumusan sistem "han" dan "kam" serta "ra" dan "ta" . Pada Agustus 2003 Ketetapan I MPR Tahun 2003 menggugurkan Ketetapan VI dan VII MPR Tahun 2000 setelah ada perundang-undangan yang mengatur Polri dan tentang Hanneg. Pertengahan Oktober 2004 DPR meluluskan UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Dengan demikian, pada awal Maret 2005 telah ada UU tentang Hanneg, UU tentang Polri, dan UU tentang TNI. Namun, hingga kini belum ada UU tentang "Keamanan Negara" guna merangkai "Kamneg" dalam satu sistem dengan "Hannneg" (kata "dan" antara "han" dan "kam" untuk membedakan dan memisahkan organisasi TNI dari Polri). Sayang, UU tentang Polri, UU tentang Hanneg, dan UU tentang TNI sama sekali tidak menyebut "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta" sebagai landasan pokok pemikiran bahwa ada kaitan sinergis antara fungsi "pertahanan negara" dan "keamanan negara".

Oleh karena itu, apabila kita konsisten dengan amanat Pasal 30 Ayat (2), yaitu membangun sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, perlu disiapkan UU tentang Pertahanan dan Keamanan Negara yang lebih bermuatan semangat dan kinerja "sishankamrata". Bila penyebutan pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara (kamneg) dipilih sebagai peristilahan baku, dari logikanya seharusnya ada UU Keamanan Negara yang mewadahi UU Polri. Sebagaimana pasal-pasal dalam UU Hanneg menyebut, pertahanan negara bukan sekadar mengurus tentang TNI, maka UU Kamneg perlu menegaskan, keamanan negara bukan sekadar tugas dan wewenang Polri. Penjelasan UU tentang TNI menyebutkan, "di masa mendatang TNI akan berada dalam Departemen Pertahanan (Dephan)", suatu pengukuhan konsep dan praktik supremasi sipil serta efisiensi kebijakan, strategi, dan penggunaan kekuatan TNI. UU Polri pun perlu "ditemani" UU Kamneg yang kelak mengintegrasikan Polri ke dalam suatu institusi sipil (misalnya, Departemen Dalam Negeri) sebagaimana Dephan kelak menjadi instansi yang mengintegrasikan TNI di dalamnya.

Dephan menyiapkan naskah akademik melalui undang-undang yang 1) Mencerminkan adanya "kesisteman" antara pertahanan negara dan keamanan negara; 2) Mengandung adanya semangat kerja sama TNI dan Polri dalam departemen dengan otoritas sipil yang berbeda; dan 3) Membina kerja sama, baik antara fungsi TNI dan fungsi Polri di lapangan, diharapkan "merapikan" dan "menyelaraskan" pasal-pasal yang ada dalam UU tentang Polri, UU tentang Hanneg serta UU tentang TNI.

Pasal 30 UUD 1945 menerangkan bahwa, pertahanan negara tidak sekadar pengaturan tentang TNI dan bahwa keamanan negara tidak sekadar pengaturan tentang Polri. Pertahanan negara dan keamanan negara perlu dijiwai semangat Ayat (2) tentang "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta". Makna dari bunyi Ayat (5), “yang terkait pertahanan dan keamanan negara, diatur dengan undang-undang" adalah bahwa RUU, UU, dan Peraturan Pemerintah lain seperti RUU Intelijen, UU tentang Keimigrasian, UU tentang Kebebasan Informasi, UU Hubungan Luar Negeri, RUU tentang Rahasia Negara, UU tentang Otonomi Daerah, dan hal-hal lain yang terkait pertahanan dan keamanan negara perlu terjalin dalam semangat kebersamaan "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta".

"Pada saat melantik Kabinet Indonesia Bersatu 21 Oktober 2004, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menggariskan bahwa sebagai seorang "konstitusionalis" ia bertekad agar hal-hal yang berhubungan dengan penyelenggaraan negara taat pada ketentuan UUD 1945".

Sejalan dengan tekad itu, perluasan dan pendalaman sekitar makna Pasal 30 UUD 1945 adalah salah satu tugas menteri pertahanan. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara." dan " Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang." Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.

Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti:

  1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
  2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
  3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
  4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.

Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.

Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara:

  1. Terorisme Internasional dan Nasional.
  2. Aksi kekerasan yang berbau SARA.
  3. Perbatasan wilayah dan Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
  4. Gerakan separatis dan referendum pemisahan diri membuat negara baru.
  5. Kejahatan dan gangguan lintas negara.
  6. Ilegal loging dan Pengrusakan lingkungan.

makalah evolusi dan adaptasi

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Teori evolusi diajukan sebagai hipotesa rekaan di tengah konteks pemahaman ilmiah abad kesembilan belas yang masih terbelakang, yang hingga hari ini belum pernah didukung oleh percobaan atau penemuan ilmiah apapun. Sebaliknya, semua metode yang bertujuan membuktikan keabsahan teori ini justru berakhir dengan pembuktian ketidakabsahannya. Oleh karena itu dalam makalah ini akan dibahas beberapa teori evolusi yang dikemukakan beberapa tokoh dan akan dibahas pula tentang adaptasi dan hubungannya dengan evolusi.

B. Rumusan Masalah

1. Apa yang dimaksud dengan Adaptasi?

2. Apa yang dimaksud dengan Evolusi?

3. Bagaimana Evolusi terjadi?

4. Bagaimana keruntuhan teori Evolusi?

C. Tujuan

1. Mengetahui pengertian Adaptasi.

2. Mengetahui pengertian Evolusi.

3. Mengetahui proses terjadinya Evolusi dan keruntuhannya.


BAB II

PEMBAHASAN

A. Adaptasi

Adaptasi adalah kemampuan makhluk hidup untuk dapat menyesuaikan diri terhadap lingkungan tempat hidupnya agar tetap hidup (survive) dan berkembang biak di lingkungan alaminya. Adaptasi merupakan proses evolusi yang mana sesebuah populasi mampu mempersuaikan dirinya dengan habitatnya. Proses ini berlaku selama turun-temurun lamanya, sebagai satu fenomena biologi yang asas.

Asumsi dasar adaptasi berkembang dari pemahaman yang bersifat evolusionari yang senantiasa melihat manusia selalu berupaya untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan alam sekitarnya, baik secara biologis/genetik maupun secara budaya. Proses adaptasi dalam evolusi melibatkan seleksi genetik dan varian budaya yang dianggap sebagai jalan terbaik untuk menyelesaikan permasalahan lingkungan. Adaptasi merupakan juga suatu proses yang dinamik karena baik organisme maupun lingkungan sendiri tidak ada yang bersifat konstan/tetap

B. Macam-macam Adaptasi

1. Adaptasi Morfologi

Adaptasi morfologi merupakan penyesuaian makhluk hidup melalui perubahan bentuk organ tubuh yang berlangsung sangat lama untuk kelangsungan hidupnya. Adaptasi morfologi mudah diamati, dan biasanya disebabkan karena adanya perbedaan jenis makanan dan habitat.

2. Adaptasi Fisiologi

Adaptasi fisiologi adalah upaya penyesuaian fungsi alat-alat tubuh makhluk hidup terhadap lingkungannya. Biasanya adaptasi fisiologi melibatkan zat-zat kimia tertentu untuk membantu proses metabolisme tubuh. Adaptasi fisiologi ini dapat terjadi pada semua makhluk hidup baik hewan, tumbuhan, maupun manusia.

3. Adaptasi Tingkah Laku

Adaptasi tingkah laku adalah penyesuaian diri terhadap lingkungan dengan mengubah tingkah laku supaya dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya. Adaptasi tingkah laku lebih mudah diamati daripada adaptasi fisiologi. Adaptasi tingkah laku ini biasanya berhubungan erat dengan makanan, udara dingin, dan sistem pertahanan.

C. Evolusi

Evolusi (dalam kajian biologi) berarti perubahan pada sifat-sifat terwariskan suatu populasi organisme dari satu generasi ke generasi berikutnya. Perubahan-perubahan ini disebabkan oleh kombinasi tiga proses utama: variasi, reproduksi, dan seleksi. Sifat-sifat yang menjadi dasar evolusi ini dibawa oleh gen yang diwariskan kepada keturunan suatu makhluk hidup dan menjadi bervariasi dalam suatu populasi.

Evolusi terjadi ketika perbedaan-perbedaan terwariskan ini menjadi lebih umum atau langka dalam suatu populasi. Menurut Lamarck evolusi terjadi karena adaptasi, sedangkan adaptasi timbul karena diinginkan, yaitu perubahan struktur atau bentuk yang terjadi karena adanya keinginan yang timbul dari dalam untuk menghadapi perubahan lingkungan.

Mekanisme utama yang mendorong evolusi:

  1. seleksi alam yang merupakan sebuah proses yang menyebabkan sifat terwaris yang berguna untuk keberlangsungan hidup dan reproduksi organisme menjadi lebih umum dalam suatu populasi - dan sebaliknya, sifat yang merugikan menjadi lebih berkurang. Hal ini terjadi karena individu dengan sifat-sifat yang menguntungkan lebih berpeluang besar bereproduksi, sehingga lebih banyak individu pada generasi selanjutnya yang mewarisi sifat-sifat yang menguntungkan ini. Setelah beberapa generasi, adaptasi terjadi melalui kombinasi perubahan kecil sifat yang terjadi secara terus menerus dan acak ini dengan seleksi alam.
  2. Hanyutan Genetik (Bahasa Inggris: Genetic Drift) yang merupakan sebuah proses bebas yang menghasilkan perubahan acak pada frekuensi sifat suatu populasi. Hanyutan genetik dihasilkan oleh probabilitas apakah suatu sifat akan diwariskan ketika suatu individu bertahan hidup dan bereproduksi.

Pada tahun 1859 Charles Darwin, On the Origin of Species yang menjelaskan dengan detail teori evolusi melalui seleksi alam. Darwin mengajukan lima teori perihal evolusi:

  1. Bahwa kehidupan tidak tetap sama sejak awal keberadaannya
  2. Kesamaan leluhur bagi semua makhluk hidup
  3. Evolusi bersifat gradual (berangsur-angsur)
  4. Terjadi pertambahan jumlah spesies dan percabangan garis keturunan
  5. Seleksi alam merupakan mekanisme evolusi

Karya Darwin dengan segera diikuti oleh penerimaan teori evolusi dalam komunitas ilmiah. Pada tahun 1930, teori seleksi alam Darwin digabungkan dengan teori pewarisan Mendel, membentuk sintesis evolusi modern, yang menghubungkan satuan evolusi (gen) dengan mekanisme evolusi (seleksi alam).

Evolusi makhluk hidup dapat dibuktikan berdasarkan penemuan fosil. Fosil adalah sisa makhluk hidup dari zaman purba yang telah membatu dan tertanam dalam lapisan tanah. Fosil sangat penting sebagai sumber penelitian asal-usul manusia, hewan, dan tumbuhan. Dari fosil, dapat diketahui jenis makhluk hidup yang pernah hidup pada zaman dahulu, lamanya hidup, kekerabatannya dengan makhluk hidup sekarang, dan faktor yang menyebabkan makhluk hidup itu punah.

Selain penemuan fosil, evolusi dapat diketahui dengan cara membandingkan organ tubuh makhluk hidup. Makhluk hidup yang berbentuk asalnya sama dapat mengalami evolusi sehingga bentuk organ mengalami perubahan struktur dan fungsi. Organ-organ yang mengalami perubahan itu disebut homolog.

Namun terbukti bahwa makhluk hidup di Bumi tidak berevolusi melalui kebetulan, seperti pernyataan para evolusionis, jelaslah bahwa makhluk hidup adalah karya sang Pencipta. Para ilmuwan pendukung teori evolusi sepakat akan tidak adanya alternatif ketiga. Salah satunya, Douglas Futuyma, menyatakan “Organisme hanya mungkin muncul di muka bumi dalam wujud telah terbentuk sempurna,. Jika tidak, berarti organisme telah terbentuk dari spesies pendahulunya melalui suatu proses perubahan. Jika organisme muncul dalam wujud telah terbentuk sempurna, pastilah organisme itu diciptakan oleh suatu kecerdasan Mahakuasa”.

Semua hasil penggalian dan penelitian selama seratus tahun atau lebih bertentangan dengan pendapat kaum evolusionis yang menyatakan bahwa makhluk hidup muncul secara tiba-tiba dalam wujud sempurna tanpa cacat, atau dengan kata lain makhluk hidup telah “diciptakan”. Tidak ada fosil yang dapat disebut sebagai makhluk transisi atau tahap perantara. Paleontologi menampilkan pesan yang sama dengan cabang ilmu lainnya: Makhluk hidup tidak berevolusi, tetapi diciptakan. Sebagai hasilnya, pada saat kaum evolusionis mencoba membuktikan teori mereka yang tidak berdasarkan fakta itu, mereka justru membuktikan kebenaran penciptaan dengan tangan mereka sendiri.

Ledakan Zaman Kambrium sudah cukup untuk meruntuhkan teori evolusi. Zaman Kambrium adalah periode waktu dalam ilmu geologi, yang lamanya diperkirakan kurang lebih 65 juta tahun, sekitar 570 hingga 505 juta tahun yang silam. Tetapi, kemunculan mendadak berbagai kelompok utama hewan terjadi pada fase yang jauh lebih singkat di masa Zaman Kambrium ini, yang sering disebut dengan “ledakan Kambrium ”. Stephen C. Meyer, P. A. Nelson, dan Paul Chien, dalam sebuah artikel yang didasarkan pada pengkajian literatur terperinci di tahun 2001, menyatakan “ledakan Kambrium terjadi dalam sepenggal waktu geologis yang teramat sempit, yang lamanya tak lebih dari 5 juta tahun.


BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

Kaum agamawan berpendapat bahwa manusia diciptakan secara tiba-tiba dari tanah, sedangkan kaum ilmuwan berpendapat bahwa manusia tercipta melalui proses evolusi. Agama itu dimengerti dengan jalan keimanan, suatu fase yang dalam dunia ilmiah sukar dijelaskan, mungkin lebih mudah dikatakan dengan terminologi suprarasional. Sementara science mengandalkan pemahamannya lewat cara-cara pengujian melalui siklus hipotesis. Dengan demikian ilmu pengetahuan tentu lebih sempit dari pada pemahaman agama. Dengan keyakinan bahwa agama dan sains sebenarnya tidak bertentangan hanya ada satu penjelasan yang mungkin, yakni kekeliruan manusia dalam memahami/ menterjemahkan firman-Nya, sebab manusia sebagai makhluk tentu banyak memiliki kekurangan/ keterbatasan. Terlepas dari diakui atau tidaknya teori evolusi, kita sebagai makhluk hidup tetap melakukan proses adaptasi untuk menghadapi berbagai perubahan lingkungan.

B. Saran.

Kita sekarang sudah beralih fase dari pemikiran lama yang bersumber dari sebuah pemikiran ilmiah berubah kefase yang lahir lewat pemikiran ilmiah dan agama, kita tentunya harus ikut arus pemikiran baru yang telah merontokkan teori lama. Itulah sebuah teori yang tidak mempunyai sifat permanen, bisa berubah kapan saja bila ada teori baru yang baru seperti hal perubahan fase dari teori darwin kefase teori harun yahya.
DAFTAR PUSTAKA

Mawardi, Drs. Hidayati Nur, Ir. IAD-ISD-IBD untuk UN, STAIN, PTAIS. Pustaka Setia. Bandung. 2007

http://prasetijo.wordpress.com/2008/01/28/adaptasi-dalam-anthropologi/

http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/message/5228

http://ms.wikipedia.org/wiki/Adaptasi

My Profile









Cak Hakam, itulah nama panggilan dari seorang Abd Hakam, putra pertama dari 3 bersaudara yang lahir tgl 15 Desember 1988 di sebuah desa kecil deket pantai selatan Lumajang Jawa Timur, tumbuh dan besar di pulau garam Madura tepatnya di kabupaten Sumenep menempuh pendidikan tingkat Madrasah Ibtidaiyah sampai Aliyah di Madrasah Al-ihsan Jaddung. Sarjana Pendidikan (S.Pd)  gelar yang iya peroleh dari strata satunya di Universitas Islam Madura Pamekasan,," Hospitality Industry" adalah  bidang yang iya tekuni saat ini di Pulau Dewata Bali.  "untuk sukses kita tidak perlu menjadi orang pintar melainkan menjadi orang yang terus mau belajar" itulah kata bijak yang iya pegang dalam hidupnya  Email cak.hakam@gmail.com

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites