welcome to cak hakam's blogspot

This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Sunday 1 June 2014



















Tuesday 28 June 2011

makalah PAI ukhuwah islamiyah

BAB I

PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang

Manusia adalah makhluk individu sekaligus makhluk sosial. Sebagai makhluk individu ia memiliki karakter yang unik, yang berbeda satu sama lain dengan fikiran dan kehendaknya yang bebas. Dan sebagai makhluk sosial ia membutuhkan manusia lain, membutuhkan sebuah kelompok dalam bentuknya yang minimal, yang mengakui keberadaannya dan dimana dia dapat bergantung. Kebutuhan untuk berkelompok ini merupakan naluri alamiah sehingga kemudian muncullah ikatan-ikatan yang dalam islam dikenal dengan istilah ukhuwah. Melihat minimnya pengetahuan tentang ukhuwah, keutamaan serta peranannya dalam islam dalam makalah ini akan dibahas secara singkat dan jelas tentang hal-hal yang berkaitan dengan ukhuwah islamiyah.

1.2. Rumusan Masalah

1. Bagaimana pengertian ukhuwah islamiyah?

2. Apa saja keutamaan dari ukhuwah islamiyah?

3. Bagaimana peran ukhuwah dalam islam?

4. Apa saja perusak ukhuwah?

1.3. Tujuan

1. Mengetahui pengertian dari ukhuwah islamiyah.

2. Mengetahui berbagai keutamaan dari ukhuwah islamiyah.

3. Mengetahui peran ukhuwah dalam islam serta syarat dan hak-haknya.

4. Mengetahui hal-hal yang dapat merusak ukhuwah.


BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Pengertian

Menurut Al-’Allamah Ar-Raghib Al-Ashfahani dalam Mufadrat Alfazhil Qur’an, kata ukhuwah menurut bahasa berasal dari ”akhun” yang berarti berserikat dengan yang lain karena kelahiran dari dua belah pihak, atau salah satunya atau karena persusuan. Sedangkan dalam istilah, menurut Imam Hasan Al-Banna rahimuhumullah, ukhuwah adalah mengikatnya hati-hati dan jiwa-jiwa dengan ikatan akidah, yang merupakan ikatan yang paling kukuh dan paling mahal mahal harganya. Al-Banna mengatakan bahwa ukhuwah adalah saudara keimanan.

Menurut Koordinator Forum Musyawarah Ulama’ (FMU) Madura KH. Ali Karar Shinhaji, ukhuwah ialah ikatan atau jalinan persaudaraan. Ukhuwah yang sebenarnya ialah jalinan persaudaraan yang didasari dengan keimanan kepada Allah dan Rasul-Nya. Ukhuwah seperti itu dikenal dengan ukhuwah islamiyah, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Hujurat: 10.

Artinya: ”orang-orang yang beriman itu sesungguhnya bersaudara”

Dan dalam HR. Muslim dari Abdillah bin Umar ra. Nabi Muhammad SAW bersabda,

Artinya: “orang muslim ialah saudara bagi orang muslim“

2.2. Keutamaan Ukhuwah

Ada beberapa keutamaan dari ukhuwah yang terjalin antar sesama umat islam, diantaranya:

1. Ukhuwah menciptakan wihdah (persatuan)

Sebagai contoh dapat kita lihat dalam kisah heroik perjuangan para pahlawan bangsa negeri yang bisa dijadikan landasan betapa ukhuwah benar-benar mampu mempersatukan para pejuang pada waktu itu. Tidak ada rasa sungkan untuk berjuang bersama, tidak terlihat lagi perbedaan suku, ras dan golongan, yang ada hanyalah keinginan bersama untuk merdeka dan kemerdekaan hanya bisa dicapai dengan persatuan.

2. Ukhuwah menciptakan quwwah (kekuatan)

Adanya perasaan ukhuwah dapat menciptakan kekuatan (quwwah) karena rasa persaudaraan atau ikatan keimanan yang sudah ditanamkan dapat menentramkan dan menenangkan hati yang awalnya gentar menjadi tegar sehingga ukhuwah yang telah terjalin dapat menimbulkan kekuatan yang maha dahsyat.

3. Ukhuwah menciptakan mahabbah (cinta dan kasih sayang)

Sebuah kerelaan yang lahir dari rasa ukhuwah yang telah terpatri dengan baik pada akhirnya memunculkan rasa kasih sayang antar sesama saudara se-iman. Yang dulunya belum kenal sama sekali namun setelah dipersaudarakan semuanya dirasakan bersama. Inilah puncak tertinggi dari ukhuwah yang terjalin antar sesama umat islam.

2.3. Peran Ukhuwah dalam Islam

Ukhuwah membangun umat yang kokoh. Ia adalah bangunan maknawi yang mampu menyatukan masyarakat manapun. Ia lebih kuat dari bangunan materi, yang suatu saat bisa saja hancur diterpa badai atau ditelan masa. Sedangkan bangunan ukhuwah islamiah akan tetap kokoh. Ukhuwah merupakan karakteristik istimewa dari seorang mukmin yang saleh. Peran ukhuwah islamiyah sangatlah penting untuk terwujudnya umat islam yang utuh dan bersatu padu dalam kekompakan serta kebersamaan.

Nabi bersabda:

Artinya: “perumpamaan orang-orang mukmin dalam saling mencintai, saling belas kasihan dan saling mengasihi yaitu seperti satu badan yang apabila satu anggotanya merasakan sakit maka anggota badan yang lain juga akan merasakan sakit dengan tidak bisa tidur dan panas“ (HR. Muslim dari An-Nu’man bin Basyir ra.)

Dan di hadits lain Nabi bersabda:

Artinya: “seorang mukmin terhadap mukmin lainnya seumpama bangunan yang saling mengokohkan satu dengan yang lain“ (HR. Muslim)

Saat ini ikatan agama telah pudar oleh kepentingan kekuasaan sehingga kewajibanpun telah terlupakan. Kehangatan persaudaraan semakin menipis karena desakan-desakan materialisme ataupun kepentingan primordialisme. Hal ini sering menimbulkan kecemburuan yang sangat potensial untuk mengundang suasana batin yang tidak menunjang tegaknya ukhuwah.

Ada beberapa amalan ringan yang dapat meningkatkan kecintaan kita kepada saudara kita demi mempertahankan peran ukhuwah dalam islam, di antaranya dengan:

ü Mengucapkan salam tiap kali bertemu.

ü Bermujamalah (berwajah ceria) ketika mendapat nikmat.

ü Berta’ziah ketika ada yang mendapat musibah.

ü Menjenguk orang sakit.

ü Mendoakan orang bersin.

ü Saling memberi hadiah.

Syarat dan Hak Ukhuwah

1. Hendaknya bersaudara untuk mencari keridhaan Allah, bukan kepentingan atau berbagai tujuan duniawi. Tujuannya ridha Allah, mengokohkan internal umat Islam, berdiri tegar di hadapan konspirasi pemikiran dan militer yang menghujam agama dan akidah umat. Rasulullah Saw. bersabda, "Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya..." (HR. Imam Bukhari).

2. Hendaknya saling tolong-menolong dalam keadaan suka dan duka, senang atau tidak, mudah maupun susah. Rasul bersabda, "Muslim adalah saudara muslim, ia tidak mendhaliminya dan tidak menghinanya... tidak boleh seorang muslim bermusuhan dengan saudaranya lebih dari tiga hari, di mana yang satu berpaling dari yang lain, dan yang lain juga berpaling darinya. Maka yang terbaik dari mereka adalah yang memulai mengucapkan salam." (HR. Imam Muslim).

3. Memenuhi hak umum dalam ukhuwah Islamiah. Rasul bersabda, "Hak muslim atas muslim lainnya ada enam, yaitu jika berjumpa ia memberi salam, jika bersin ia mendoakannya, jika sakit ia menjenguknya, jika meninggal ia mengikuti jenazahnya, jika bersumpah ia melaksanakannya." (HR. Imam Muslim).

2.4. Perusak Ukhuwah

Setidaknya ada enam hal yang harus kita hindari agar ukhuwah islamiyah tetap terjaga dan terpelihara sehingga kita bisa tetap menikmati indahnya persaudaraan, yaitu:

1. Memperolok-olokan baik antar individu maupun antar kelompok, baik dengan kata-kata maupun dengan bahasa isyarat karena hal ini dapat menimbulkan rasa sakit hati, kemarahan dan permusuhan.

2. Mencaci atau menghina orang lain dengan kata-kata yang menyakitkan, apalagi bila kalimat penghinaan itu bukan sesuatu yang benar.

3. Memanggil orang lain dengan panggilan gelar-gelar yang tidak disukai. Kekurangan secara fisik bukanlah menjadi alasan bagi kita untuk memanggil orang lain dengan keadaan fisiknya itu.

4. Berburuk sangka merupakan sikap yang bermula dari iri hati (hasad) yang akibatnya akan selalu buruk sangka apabila seseorang mendapatkan kemikmatan atau keberhasilan.

5. Mencari-cari kesalahan orang lain untuk merendahkannya. Bukannya mencari kesalahn diri sendiri lebih baik agar kita bisan memperbaiki diri dari sebelumnya?

6. Bergunjing dengan membicarakan keadaan orang lain yang bila ia ketahui tentu tidak menyukainya, apalagi bila hal itu menyangkut rahasia pribadi seseorang. Manakala kita mengetahui rahasia orang lain yang ia tidak suka apabila ada orang lain yang mengtahuinya, maka menjadi amanah bagi kita untuk tidak membicarakannya.


BAB III

PENUTUP

3.1. Kesimpulan

Dari penjelasan singkat di atas dapat kita simpulkan betapa pentingnya ukhuwah dalam mempertahankan dan menyatukan umat islam yang saat ini sudah mulai mengalami disintegrasi yang dilatar belakangi oleh berbagai perbedaan kepentingan terutama dalam dunia politik. Dengan ukhuwah kita bisa merasakan manisnya iman, berada di bawah naungan cinta Allah, dilindungi Arasy Al-Rahman, diampunkan dosa, bersaudara karena Allah adalah amal mulia dan mendekatkan hamba dengan Allah dan menjadi ahli surga di akhirat kelak. Rasulullah Saw. Bersabda: Artinya: "Barangsiapa yang mengunjungi orang sakit atau mengunjungi saudaranya karena Allah, maka malaikat berseru, 'Berbahagialah kamu, berbahagialah dengan perjalananmu, dan kamu telah mendapatkan salah satu tempat di surga." (HR. Imam Al-Tirmizi).

Saran

Setelah mengetahui betapa pentingnya peranan ukhuwah dalam islam dan berbagai keutmaannya hendaknya kita sebagai umat islam tetap menjaga ikatan persaudaraan seiman yang sejak dulu telah di ajarkan oleh Nabi Muhammad SAW.


DAFTAR PUSTAKA

Buletin Al-Ikhwan. 2010. Lembaga Penerbitan Pesantren Banyuanyar. Pamekasan Madura.

www. Google.com

Monday 1 January 2001

makalah pkn hak dan kewajiban warga negara

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Di tegaskan bahwa tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat –syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, serta hal – hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang –undang. Selain itu masih banyak pula hak-hak kita sebagai warga negara indonesia, tetapi kita juga harus ingat akan kewjiban kita sebagai warga negara indonesia yang baik. Oleh karena itu dalam makalah ini akan dibahas hak-hak dan kewajiban warga negara indonesia yang telah di atur dalam UUD 1945 dan UU serta berbagai peraturan-peraturan lainnya.

1.2 Rumusan Masalah

  1. Apa yang dimaksud dengan hak?
  2. Apa yang dimaksud dengan Kewajiban?
  3. bagaimana Hak dan kewajiban dalam UUD 1945?
  4. bagaimana wujud kewajiban kita dalam memepertahankan Negara RI yang telah di atur dalam UUD 1945 pasal 30?

1.3 Tujuan

  1. mengetahui pengertian dari hak dan berbagai contohnya.
  2. mengetahui pengertian dari kewajiban dan berbagai contohnya.
  3. mengetahui bagaimana hak dan kewajiban dalam UUD 1945.
  4. mengetahui makna yang terkandung dalam UUD 1945 pasal 30 tentang kewajiban warga negara dalam membela tanah air.

BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Hak (HAM)

HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.

Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.

2.1.1 Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia:

o Hak asasi pribadi / personal Right

o Hak asasi politik / Political Right

o Hak azasi hukum / Legal Equality Right

o Hak azasi Ekonomi / Property Rigths

o Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights

o Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right

2.1.1 Contoh Hak Warga Negara Indonesia

1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.

2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.

4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.

5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.

6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh.

7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.

2.2 Pengertian Kewajiban

Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Berikut ini adalah beberapa contoh kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali.

2.2.1 Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia

1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.

2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).

3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.

4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.

5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik

2.3 Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam UUD 1945

Berikut adalah isi dari pasal yang menyatakan hak dan kewajiban warga Negara dalam UUD 1945 Bab X Pasal 26 – 30.

o Pasal 26 ayat 1 yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara pada ayat 2, syarat –syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dgn undang-undang.

o Pasal 27 ayat 1 bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukan nya didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat 2 disebutkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

o Pasal 28 disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dgn lisan dan sebagainya ditetapkan dgn undang-undang.

o Pasal 30 ayat 1 bahwa hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara dan ayat 2 mengatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan UU.

Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara:

1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.

2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.

3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.

4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.

5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.

6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.

7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

2.4 Makna UUD 1945 pasal 30

Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 30 Ayat (1) menyebutkan tentang hak dan kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Ayat (2) menyebutkan usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Ayat (3) menyebutkan tugas TNI sebagai "mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara". Ayat (4) menyebut tugas Polri sebagai "melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum". Ayat (5) menggariskan, susunan dan kedudukan, hubungan kewenangan TNI dan Polri dalam menjalankan tugas, serta hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan keamanan, diatur dengan undang-undang (UU). Dari pembacaan Pasal 30 secara utuh dapat dinyatakankan, meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta".

Pengaturan tentang sinkronisasi tugas pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara (kamneg) itulah yang seyogianya ditata ulang melalui undang-undang yang membangun adanya "ke-sistem-an" yang baik dan benar. Tanggal 8 Januari Tahun 2002 DPR melahirkan UU No 2 dan UU No 3 Tahun 2002, masing-masing tentang Polri dan tentang Hanneg, hasil dari Ketetapan MPR No VI dan VII Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri . Pada 18 Agustus 2000 Komisi Konstitusi meresmikan Amandemen Kedua UUD 1945 yang menghasilkan Ayat (2) Pasal 30 UUD 1945 dengan rumusan sistem "han" dan "kam" serta "ra" dan "ta" . Pada Agustus 2003 Ketetapan I MPR Tahun 2003 menggugurkan Ketetapan VI dan VII MPR Tahun 2000 setelah ada perundang-undangan yang mengatur Polri dan tentang Hanneg. Pertengahan Oktober 2004 DPR meluluskan UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Dengan demikian, pada awal Maret 2005 telah ada UU tentang Hanneg, UU tentang Polri, dan UU tentang TNI. Namun, hingga kini belum ada UU tentang "Keamanan Negara" guna merangkai "Kamneg" dalam satu sistem dengan "Hannneg" (kata "dan" antara "han" dan "kam" untuk membedakan dan memisahkan organisasi TNI dari Polri). Sayang, UU tentang Polri, UU tentang Hanneg, dan UU tentang TNI sama sekali tidak menyebut "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta" sebagai landasan pokok pemikiran bahwa ada kaitan sinergis antara fungsi "pertahanan negara" dan "keamanan negara".

Oleh karena itu, apabila kita konsisten dengan amanat Pasal 30 Ayat (2), yaitu membangun sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, perlu disiapkan UU tentang Pertahanan dan Keamanan Negara yang lebih bermuatan semangat dan kinerja "sishankamrata". Bila penyebutan pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara (kamneg) dipilih sebagai peristilahan baku, dari logikanya seharusnya ada UU Keamanan Negara yang mewadahi UU Polri. Sebagaimana pasal-pasal dalam UU Hanneg menyebut, pertahanan negara bukan sekadar mengurus tentang TNI, maka UU Kamneg perlu menegaskan, keamanan negara bukan sekadar tugas dan wewenang Polri. Penjelasan UU tentang TNI menyebutkan, "di masa mendatang TNI akan berada dalam Departemen Pertahanan (Dephan)", suatu pengukuhan konsep dan praktik supremasi sipil serta efisiensi kebijakan, strategi, dan penggunaan kekuatan TNI. UU Polri pun perlu "ditemani" UU Kamneg yang kelak mengintegrasikan Polri ke dalam suatu institusi sipil (misalnya, Departemen Dalam Negeri) sebagaimana Dephan kelak menjadi instansi yang mengintegrasikan TNI di dalamnya.

Dephan menyiapkan naskah akademik melalui undang-undang yang 1) Mencerminkan adanya "kesisteman" antara pertahanan negara dan keamanan negara; 2) Mengandung adanya semangat kerja sama TNI dan Polri dalam departemen dengan otoritas sipil yang berbeda; dan 3) Membina kerja sama, baik antara fungsi TNI dan fungsi Polri di lapangan, diharapkan "merapikan" dan "menyelaraskan" pasal-pasal yang ada dalam UU tentang Polri, UU tentang Hanneg serta UU tentang TNI.

Pasal 30 UUD 1945 menerangkan bahwa, pertahanan negara tidak sekadar pengaturan tentang TNI dan bahwa keamanan negara tidak sekadar pengaturan tentang Polri. Pertahanan negara dan keamanan negara perlu dijiwai semangat Ayat (2) tentang "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta". Makna dari bunyi Ayat (5), “yang terkait pertahanan dan keamanan negara, diatur dengan undang-undang" adalah bahwa RUU, UU, dan Peraturan Pemerintah lain seperti RUU Intelijen, UU tentang Keimigrasian, UU tentang Kebebasan Informasi, UU Hubungan Luar Negeri, RUU tentang Rahasia Negara, UU tentang Otonomi Daerah, dan hal-hal lain yang terkait pertahanan dan keamanan negara perlu terjalin dalam semangat kebersamaan "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta".

"Pada saat melantik Kabinet Indonesia Bersatu 21 Oktober 2004, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menggariskan bahwa sebagai seorang "konstitusionalis" ia bertekad agar hal-hal yang berhubungan dengan penyelenggaraan negara taat pada ketentuan UUD 1945".

Sejalan dengan tekad itu, perluasan dan pendalaman sekitar makna Pasal 30 UUD 1945 adalah salah satu tugas menteri pertahanan. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara." dan " Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang." Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.

Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti:

  1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
  2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
  3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
  4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.

Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.

Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara:

  1. Terorisme Internasional dan Nasional.
  2. Aksi kekerasan yang berbau SARA.
  3. Perbatasan wilayah dan Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
  4. Gerakan separatis dan referendum pemisahan diri membuat negara baru.
  5. Kejahatan dan gangguan lintas negara.
  6. Ilegal loging dan Pengrusakan lingkungan.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites